Popular Posts

Untuk Permohonan Asuransi

Silahkan hubungi kami di 0812 8 1111 868

Contact Via Email

Thursday 19 August 2010

Istilah - Istilah Dalam Asuransi Jiwa

Beberapa dari kita mungkin sering kali mendengar kata - kata yang diucapkan oleh agen atau perusahaan asuransi seperti dibawah ini. Agar tidak bingung, ada baiknya untuk mengetahui istilah - istilah asuransi yang sering diucapkan oleh agen asuransi :

CLAIM
Merupakan tuntutan yang diajukan tertanggung kepada perusahaan asuransi atas kerugian yang diderita oleh tertanggung yang disebabkan oleh resiko yang dijamin dalam polis

GRACE PERIOD
Jangka waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi pada saat tertangung / pemegang polis telat membayar polis. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.

LAPSE 
Tidak berlaku atau non aktifnya polis yang disebabkan tidak ada pembayaran premi lanjutan dan sudah melewati masa grace period. Jika polis dinyatakan lapse, maka proteksi atau perlindungan yang diperjanjikan akan hilang.
Untuk mengaktifkan polis yang telah lapse dapat dilakukan reinstatement dengan jangka waktu tertentu.

PENANGGUNG
Badan hukum yang menerima atau menanggung resiko tertanggung (perusahaan asuransi).

PEMEGANG POLIS
Orang atau badan hukum yang betanggung jawab untuk membayar premi polis asuransi. Tertanggung dengan pemegang polis bisa jadi adalah orang yang sama, namun bisa juga berbeda.
Contohnya, seorang ayah yang membuatkan asuransi untuk anaknya. Ayah tersebut adalah pemegang polis, dan anak sebagai tertanggung.

POLICY LOAN 
Pinjaman sejumlah uang tunai yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, jika sewaktu - waktu membutuhkan uang. Pinjaman ini dikenakan bunga yang terhitung sejak tanggal berlakunya pinjaman polis. Biasanya terdapat pada polis tradisonal.

POLIS
Sebuah buku kontrak perjanjian sah antara penanggung dengan tertanggung tentang resiko yang akan dipertanggungkan. Beberapa pengajuan klaim diharuskan membawa polis sebagai syarat proses klaim.
Contohnya ; Klaim Kematian.

PREMI
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh tertanggung atau pemegang polis kepada penanggung atas obyek-obyek yang diasuransikan.

REINSTATEMENT
Proses menghidupkan kembali polis yang sudah batal atau tidak aktif karena pemegang polis tidak bayar premi.

RIDER
Manfaat tambahan yang bisa disertakan pada program asuransi dasar. Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
Contoh Rider : As Kesehatan, As Kecelakaan, Penyakit Kritis, dll.

RISK BASE CAPITAL (RBC)
Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian atau klaim yang ada. Semakin tinggi RBC sebuah perusahaan asuransi, maka semakin sehat pula finansial perusahaan tersebut.

TERTANGGUNG
Orang atau badan hukum yang menjadi objek asuransi.

UNIT LINK (UL)
Produk asuransi yang menggabungkan antara asuransi dan investasi. Tertanggung akan mendapatkan 2 manfaat sekaligus, yaitu proteksi (asuransi) dan investasi.
Produk ini biasanya mendapatkan manfaat As Jiwa dan Investasi. Dan bisa juga ditambahkan Rider - Rider lain yang tersedia.
Pembayaran premi Unit Link hanya sampai tahun tertentu. Selebihnya hasil investasi yang telah berkembang yang akan membayar premi lanjutannya.
Produk ini sangat cocok untuk orang yang sama sekali belum memiliki asuransi dan belum memiliki investasi.
Produk ini bisa menjadi solusi praktis kebutuhan kita.

0 comments: