Popular Posts

Untuk Permohonan Asuransi

Silahkan hubungi kami di 0812 8 1111 868

Contact Via Email

Sunday 29 August 2010

Masukan draft PMK asuransi syariah dikaji

 Oleh: Arief Novianto

JAKARTA: Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih mempertimbangkan sejumlah masukan terkait perancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.


Sejumlah masukan yang sedang dipertimbangkan itu terutama terkait dengan ketentuan cadangan dana, solvabilitas dana Tabarru’ (dana kontribusi peserta) yang dinilai masih terlalu tipis.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan hingga kini pihaknya telah mendapat berbagai masukan, baik dari asosiasi asuransi syariah maupun dari Persatuan Aktuaris (pengamat risiko keuangan) terkait dengan cadangan dana itu.


Menurut dia, dalam draft PMK tersebut dipersyaratkan ketentuan penyediaan cadangan dana Tabarru’ sebesar 5% yang dirasa sangat kurang, sehingga dinilai harus dikaji kembali untuk ditambah atau diperbesar.


Dia menjelaskan kekurangan itu terutama untuk mengcover risiko kerugian yang diderita nasabah yang mungkin timbul akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan atau kewajiban.


Namun, draft PMK tersebut juga sudah mensyaratkan penyediaan cadangan dana perusahaan yang berasal dari Qardh (pinjaman dana Tabarru’ untuk menanggulangi pembayaran klaim) sebesar 25%.


“Beberapa masukan menginginkan cadangan dana Tabarru’ agar lebih dipertebal dari saat ini hanya 5%. Tetapi, dengan adanya pencadangan dari Qardh, jika ditotal terdapat cadangan dana perusahaan sebesar 30%,” ujarnya.


Isa menuturkan masukan untuk mempertebal cadangan dana Tabarru’ untuk mengcover kerugian nasabah tersebut hingga kini masih dipertimbangkan karena kalau ditambah lagi akan menyurutkan prinsip syariahnya.


Hal tersebut menyusul prinsip usaha syariah yang lebih bersifat sharing antara nasabah, ketimbang prinsip penjaminan yang diterapkan pada usaha asuransi konvensional.


“Namun, kalau terlalu meniadakan Qardh atau Tabarru’, nanti bisa dilihat kurang aman. Perlu diingat, pemilihan nasabah untuk menggunakan jasa asuransi syariah atau konvensional bukan pada landasan keyakinan, tetapi lebih pada keamanan, selain potensi keuntungan yang ditawarkan,” jelasnya.(mmh)

0 comments: